Kabupaten ini dibentuk berdasarkan UU RI No. 49 Tahun 1999[5] dan dinamai menurut nama asli geografisnya. Kabupaten ini terdiri dari 4 kelompok pulau utama yang berpenghuni[6] yaituPulau Siberut, Pulau Sipora, Pulau Pagai Utaradan Pulau Pagai Selatan yang dihuni oleh mayoritas masyarakat suku Mentawai. Selain itu masih ada beberapa pulau kecil lainnya yang berpenghuni namun sebahagian besar pulau yang lain hanya ditanami dengan pohon kelapa.[7]
Geografis
Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan kabupaten kepulauan yang terletak memanjang dibagian paling barat pulau Sumatera dan dikelilingi oleh Samudera Hindia.
Kepulauan Mentawai merupakan bagian dari serangkaian pulau non-vulkanik dan gugus kepulauan itu merupakan puncak-puncak dari suatu punggung pegunungan bawah laut.
sumber berita : http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Kepulauan_Mentawai