Kabupaten Solok adalah sebuah
kabupaten di provinsi
Sumatera Barat,
Indonesia.
Kabupaten ini merupakan salah satu sentra produksi
beras terbesar di Sumatera Barat, yang dikenal dengan nama
Bareh Solok.
georafis
Secara geografis letak Kabupaten Solok berada antara 00° 32’ 14’’ dan 01° 46’45”
Lintang Selatan dan 100° 25’ 00” dan 101° 41’ 41”
Bujur Timur.
Topografi wilayahnya sangat bervariasi antara dataran, lembah dan berbukit-bukit, dengan ketinggian antara 329 meter – 1 458 meter di atas permuakaan laut.
Ditinjau dari komposisi pemanfaatan lahan, pada tahun 2010 sebagian besar (38.88%) wilayah Kabupaten Solok masih berstatus hutan negara dan 15.99% berstatus hutan rakyat. Sedangkan yang diolah rakyat untuk ladang/kebun 10.37%, dan yang dikelola oleh perusahaan
perkebunan 2.18%. Pemanfaatan lahan untuk
sawah lebih kurang 6.30% dan merupakan areal sawah terbesar di Sumatera Barat.
Semenjak pusat pemerintahan dialihkan ke
Arosuka sebagai ibukota Kabupaten Solok, jarak tempuh ke
Kota Padang selaku ibukota Provinsi menjadi semakin pendek yaitu 40 km. Sedangkan jarak ke
Kota Medan 825 km dan ke
Banda Aceh 1.433 km. Disisi lain terjadi sedikit penambahan jarak kalau bepergian dari ibu kota kabupaten ke ibu kota provinsi lain seperti
Pekanbaru (231 km),
Jambi (495 km),
Palembang via Muara Enim (993 km),
Bengkulu via Muaro Bungo (736 km) dan
Bandar Lampung (1 170 km).
Pemekaran wilayah Kabupaten Solok pada akhir tahun 2003 telah melahirkan satu kabupaten baru yaitu
Kabupaten Solok Selatan. Dengan tejadinya pemekaran ini berarti luas wilayah Kabupaten Solok mengalami pengurangan secara signifikan dari semula 708.402 Ha (7.084.02 km²) menjadi 373.800 Ha (3.738.00 km²).
Sejarah
Dahulu wilayah Solok (termasuk kota Solok dan kabupaten Solok Selatan) merupakan wilayah rantau dari Luhak Tanah Datar, yang kemudian terkenal sebagai Luhak
Kubuang Tigo Baleh. Disamping itu wilayah Solok juga merupakan daerah yang dilewati oleh nenek moyang
Alam Surambi Sungai Pagu yang berasal dari
Tanah Datar yang disebut juga sebagai nenek kurang aso enam puluh (artinya enam puluh orang leluhur alam surambi Sungai Pagu). Perpindahan ini diperkirakan terjadi pada abad 13 sampai 14 Masehi.
Kabupaten Solok bukanlah daerah baru karena Solok telah ada jauh sebelum undang-undang pembentukan wilayah ini dikeluarkan. Pada masa penjajahan
Belanda dulu, tepatnya pada tanggal
9 April 1913, nama Solok telah digunakan sebagai nama sebuah unit
administrasi setingkat kabupaten yaitu
Afdeeling Solok sebagaimana disebut di dalam
Besluit Gubernur Jenderal Belanda yang kemudian dimuat di dalam
Staatsblad van Nederlandsch-Indie. Sejak ditetapkannya nama Solok setingkat kabupaten pada tahun 1913 hingga saat ini Solok tetap digunakan sebagai nama wilayah administratif pemerintahan setingkat
kabupaten/
kota.
Pada tahun 1970, ibukota Kabupaten Solok berkembang dan ditetapkan menjadi sebuah
kotamadya dengan nama
Kota Solok. Berubah statusnya Ibukota Kabupaten Solok menjadi sebuah wilayah pemerintahan baru tidak diiringi sekaligus dengan pemindahan
ibu kota ke lokasi baru. Pada tahun 1979 Kabupaten Solok baru melakukan pemindahan pusat pelayanan pemerintahan dari Kota Solok ke
Koto Baru,
Kecamatan Kubung, namun secara yuridis Ibukota Kabupaten Solok masih tetap Solok.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan yang nyata dan luas serta tanggung jawab penuh untuk mengatur daerahnya masing-masing. Kabupaten Solok yang saat itu memiliki luas 7.084,2 Km² memiliki kesempatan untuk melakukan penataan terhadap wilayah administrasi pemerintahannya. Penataan pertama dilakukan pada tahun 1999 dengan menjadikan wilayah kecamatan yang pada tahun 1980 ditetapkan sebanyak 13 kecamatan induk ditingkatkan menjadi 14 sementara jumlah desa dan kelurahan masih tetap sama.
Penataan wilayah administrasi pemerintahan berikutnya terjadi pada tahun 2001 sejalan dengan semangat “babaliak banagari” di Kabupaten Solok. Pada penataan wilayah administrasi kali ini terjadi perubahan yang cukup signifikan dimana wilayah pemerintahan yang mulanya terdiri dari 14 kecamatan, 11 Kantor Perwakilan Kecamatan, 247 desa dan 6 kelurahan di tata ulang menjadi 19 kecamatan, 86 Nagari, dan 520 jorong. Wilayah administrasi terakhir ini ditetapkan dengan Perda nomor 4 tahun 2001 tentang pemerintahan Nagari dan Perda nomor 5 tahun 2001 tentang Pemetaan dan Pembentukan Kecamatan.
Pada akhir tahun 2003, Kabupaten Solok kembali dimekarkan menjadi dua kabupaten yaitu Kabupaten Solok dan
Kabupaten Solok Selatan. Pemekaran ini di lakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 2003 dan menjadikan luas wilayah Kabupaten Solok berkurang menjadi 4.594,23 Km². Pemekaran inipun berdampak terhadap pengurangan jumlah wilayah administrasi Kabupaten Solok menjadi 14 Kecamatan, 74 Nagari dan 403 Jorong.
Dengan berbagai pertimbangan dan telaahan yang mendalam atas berbagai momentum lain yang sangat bersejarah bagi Solok secara umum, pemerintah daerah dan masyarakat menyepakati peristiwa pencantuman nama Solok pada tanggal 9 April 1913 sebagai sebuah nama unit administrasi setingkat kabupaten pada zaman Belanda sebagai momentum pijakan yang akan diperingati sebagai hari jadi Kabupaten Solok. Kesepakatan inipun dikukuhkan dengan Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Solok. Pada tanggal 9 April 2010, merupakan kali pertama Kabupaten Solok memperingati hari jadinya yang ke 97.
Sumber berita : http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Solok